Blitar – Aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan wisata Bukit Bunda, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, tengah menjadi sorotan publik. Namun, sejumlah pihak terkait memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin, menyatakan bahwa pihak perusahaan penambang telah melakukan sosialisasi kepada warga desa dan menunjukkan dokumen perizinan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Memang sempat terjadi perbedaan pendapat dengan sejumlah warga, tetapi perusahaan sudah menyerahkan salinan izin saat sosialisasi. Secara legalitas, mereka telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ahmad menambahkan bahwa meskipun desa tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan, pihaknya tetap menjalankan peran dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Kami hanya menerima laporan serta dokumen dari pihak perusahaan. Mereka menyatakan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Jaka Prasetya, Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di Bukit Bunda telah memiliki izin eksplorasi yang sah. “Izin eksplorasi atas nama pemilik usaha, Siti Aminah, sudah diurus sejak awal. Bahkan proses perpanjangan izinnya telah diajukan sejak tahun 2023,” jelasnya.
Siti Aminah, pemilik tambang, turut memastikan bahwa seluruh kegiatan tambangnya dijalankan sesuai dengan prosedur hukum. “Kami beroperasi di bawah bendera CV Aji Sakti Jaya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2903220023753. Objek tambang kami adalah batuan gamping dengan luas area 7,08 hektare,” ungkapnya.
Jaka Prasetya, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), menegaskan bahwa semua operasional dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk dalam hal penggunaan bahan bakar dan kepatuhan pajak. “Kami tidak berani main-main. Semua kegiatan dilakukan berdasarkan aturan, dan kami rutin membayar pajak,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihak perusahaan juga akan menjalin koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terkait pemenuhan kewajiban retribusi pajak. “Bapenda dijadwalkan akan melakukan inspeksi lapangan guna memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan kami berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Siti Aminah.
KOMENTAR