
KABAR BANTEN– Bulan Safar adalah bulan kedua dalam sistem kalender Hijriah.
Beberapa umat Islam memiliki kebiasaan khusus pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.
Rabu terakhir ini sering disebut oleh masyarakat Jawa sebagai Rabu Wekasan, dan menurut sebagian ulama, setiap tahun pada hari Rabu terakhir bulan Shafar Allah SWT mengirimkan 320.000 jenis bala.
Oleh karena itu, beberapa umat Islam di Indonesia memiliki kebiasaan yang menjadi tradisi pada hari tersebut.
Apa saja perbuatan baik yang dilakukan dengan harapan Allah SWT memberikan perlindungan, sebagaimana dikutip Kabar Banten dari saluran Youtube NU Online.
Beberapa ritual tersebut antara lain melakukan doa dengan doa tertentu, berinfak, melaksanakan shalat sunnah, memberi makan hingga minum air yang diberkati.
Terdapat dua hal yang perlu ditinjau dalam masalah Rabu Wekasan, yaitu keyakinan tentang turunnya bencana pada hari Rabu Wekasan dan pandangan fiqih mengenai ritual-ritual yang sering dilakukan pada hari itu.
Dari perspektif aqidah Ahlussunnah Waljamaah dan fikih Mazhab Syafi'i yang banyak tumbuh di Nusantara, mengakui adanya bala yang turun pada hari Rabu Wekasan.
Dan hukum menganggap datangnya bencana di akhir bulan Safar seperti yang disebutkan dalam Hadits Shahih dari Abu Hurairah RA yang berarti "Tidak ada penyakit menular, tidak ada keyakinan tentang datangnya bencana di bulan Safar, dan tidak ada kepercayaan bahwa orang yang mati menjadi roh yang terbang" (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Menurut Al-Hafizh Ibn Rajab Al-Hambali, hadis ini merupakan jawaban Nabi SAW terhadap kebiasaan yang ada pada masa jahiliyah.
Ibnu Rajab menyampaikan makna hadis di atas, yaitu bahwa orang-orang jahiliyah percaya bahwa bulan Shafar membawa sial, sehingga Nabi SAW menolak keyakinan tersebut. Pendapat ini diungkapkan oleh Abu Dawud melalui Muhammad bin Rashid Al-Mahuli dari seseorang yang mendengar langsung. Beberapa orang tetap mempercayai datangnya sial pada bulan Shafar dan terkadang melarang melakukan perjalanan pada masa tersebut.
Tentu pandangan ini tidak tepat, karena hadits ini secara implisit juga menyatakan bahwa bulan Shafar dan bulan-bulan lainnya. Bulan tidak memiliki keinginan sendiri, melainkan bergerak sesuai dengan kehendak Allah SWT.
Pada Muktamar NU ke-32 pernah memberikan jawaban mengenai hukum berkeyakinan dan hadap hari naas, seperti hari ketiga atau hari keempat setiap bulan.
Peserta Muktamar merujuk pada pendapat Ibnu Hajar Al Haitami dalam karya Al-Fatawa Al Hadistiyah, "Siapa pun yang bertanya mengenai hari sial dan sejenisnya dengan maksud mengikuti bukan meninggalkannya, serta memilih apa yang harus dilakukan sambil mengetahui keburukannya". Segala hal tersebut merupakan sikap orang Yahudi, bukan petunjuk bagi umat Islam yang berserah diri kepada Sang Pencipta.
Apa yang disebutkan mengenai hari-hari buruk dari sahabat Ali karromallohu wajhah adalah palsu dan tidak benar, serta tidak memiliki dasar sama sekali, oleh karena itu waspadailah terhadap semua hal tersebut.
Pandangan hukum fiqih mengenai berbagai ritual yang sering dilakukan pada hari Rabu Wekasan, khususnya shalat sunnah Rabu Wekasan.
Hukum shalat sunnah Rabu Wekasan perlu diperhatikan niat pelakunya, jika niatnya khusus untuk shalat Rabu Wekasan maka hukumnya tidak diperbolehkan karena shalat termasuk dalam bentuk ibadah yang bersifat tauqifi, yaitu ibadah yang telah ditentukan dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Baik dalam hal tata cara maupun waktu pelaksanaannya.
Sementara Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan dan melaksanakan shalat tersebut, namun jika niatnya adalah shalat sunnah mutlak atau membaca surat hajat, maka hukumnya diperbolehkan.
Jika shalatnya berniat sebagai shalat sunnah mutlak, hukumnya diperbolehkan, karena shalat sunnah mutlak tidak memiliki batasan waktu serta jumlah rakaatnya.
Shalat hajat merupakan ibadah yang dilakukan ketika kita memiliki keinginan tertentu, termasuk permohonan untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan, dengan membaca doa-doa khusus.
Agama Islam mengajarkan agar kita sering berdoa kepada Allah SWT, karena hal tersebut merupakan bukti dari ketidakmampuan kita sekaligus sebagai pernyataan kesetiaan kita kepada Allah SWT sebagai Dzat yang penuh kaya.
Anjuran berdoa kepada Allah SWT berlaku dalam segala kondisi, baik dalam kebahagiaan maupun kesedihan. Dan berdoa untuk menjauhkan diri dari bencana merupakan hal yang dianjurkan tanpa memerlukan waktu tertentu, tanpa mengkhususkan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.
Minum air yang telah diberkati tidak hanya menjadi ritual yang dilakukan pada hari Rabu Wekasan.
Aktivitas ini juga sering dilakukan oleh sebagian umat Islam pada waktu-waktu tertentu, terutama sebagai bentuk pengobatan alternatif.
Hukum meminum air ini adalah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada para sahabatnya, sebagaimana diceritakan oleh Sayyidina Aisyah RA, bahwa Nabi SAW bertemu dengan Tsabit bin Qais ketika ia sedang sakit.
Selanjutnya beliau berdoa, mengambil debu tanah, dan memasukkannya ke dalam gelas. Setelah itu beliau menyemprotkan air ke dalamnya lalu menuangkannya ke atasnya.
Sedekah, menjalin hubungan baik dengan sesama, serta melakukan kebaikan pada hari Rabu Wekasan merupakan kegiatan yang disunahkan, sama seperti hari-hari lainnya tanpa adanya penekanan khusus.
Dengan demikian, melaksanakan amal ibadah pada hari Rabu Wekasan memiliki kebiasaan yang sama dengan hari-hari lainnya.
KOMENTAR