
–Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota partai agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Peringatan ini disampaikan di tengah perhatian publik setelah seorang pendukung ayahnya, Joko Widodo, yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau dikenal sebagai Noel, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaesang menegaskan bahwa pesan untuk menghindari tindakan korupsi telah ia sampaikan berulang kali sejak awal kepemimpinannya. "Sebenarnya saya selalu menyampaikan kepada seluruh kader PSI sejak saya menjabat Ketua Umum pada periode sebelumnya, jangan pernah melakukan korupsi," ujar Kaesang di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia juga merujuk pernyataan Presiden ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie, mengenai makna kehidupan. Menurut Kaesang, kehidupan seharusnya dimanfaatkan untuk memberi manfaat terbesar bagi bangsa, bukan justru mencuri hak rakyat melalui tindakan korupsi. “Seperti yang diucapkan presiden ketiga kita, kita harus mampu memberi sebanyak mungkin, bukan justru meminta atau mencuri,” katanya.
Kaesang menekankan bahwa kader PSI harus bekerja untuk kemajuan masyarakat. Ia menyatakan bahwa partai yang dipimpinnya harus menjadi wadah perjuangan yang bebas dari tindakan korupsi.
Tanggapan atas Kasus Noel
Kaesang juga memberikan tanggapan mengenai kasus Noel yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. “Ya semua, apapun yang terkait dengan perkara hukum, kita harus mengikuti proses hukumnya,” katanya.
Ia yakin aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dalam menangani kasus Noel. Kaesang menganggap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari agenda utama Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Astacita. "Kami percaya kepada Bapak Presiden, program beliau salah satunya adalah pemberantasan korupsi," katanya.
Immanuel Ebenezer Jadi Sorotan
Immanuel Ebenezer dikenal sebagai pendukung setia Jokowi dalam waktu yang cukup lama. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) dalam Pemilu 2019, serta menjadi komisaris utama PT Mega Eltra selama pemerintahan Jokowi. Dalam Pemilu 2024, ia kemudian bergabung sebagai ketua Prabowo Mania yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, pada Agustus 2025, Noel secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "KPK mempercepat penyelidikan kasus ini dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah IEG," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Noel selama 20 hari pertama mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kaesang dan Isu Gratifikasi
Meski saat ini Kaesang secara terbuka mengingatkan kader PSI agar tidak terlibat dalam korupsi, dirinya pernah dikaitkan dengan isu gratifikasi. Pada bulan Agustus 2024, Kaesang menggunakan pesawat pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat, yang kemudian menjadi sorotan masyarakat. Namun, KPK menyatakan bahwa kasus ini bukan termasuk gratifikasi karena Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan secara administratif sudah dipisahkan dari orang tuanya.
Namun, beberapa pihak meminta Kaesang untuk menanggung biaya perjalanan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun secara hukum kasus ini tidak memenuhi unsur suap.
Kasus Noel memperpanjang daftar sengketa yang melibatkan orang dekat Jokowi. Bagi Kaesang, hal ini menjadi ujian berat dalam kepemimpinannya di PSI. Pesan anti-korupsinya yang disampaikan di tengah kasus besar Noel menjadi catatan penting bagi arah perjalanan politik PSI ke depan.
Masyarakat kini mengharapkan kekonsistenan Kaesang dan PSI dalam menjunjung integritas serta bebas dari tindakan korupsi.
KOMENTAR