
, JAKARTA- Isu dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 kini menjadi perhatian masyarakat. - Perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2024 menarik perhatian publik. - Kasus yang diduga melibatkan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024 kini menjadi sorotan.
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Informasi terkini, penyidik KPK akan mengundang kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemanggilan kedua terhadap Yaqut mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024.
Sebelumnya, Yaqut diperiksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
KPK telah secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Yaqut juga dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Melalui perwakilannya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum, ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini sesuai aturan yang berlaku," ujar Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, dalam pernyataannya, Selasa (19/8/2025).
Anna menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas mengerti bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilalui.
"Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan, guna terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," katanya.
Anna dikenal sebagai Yaqut, percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara adil dan seimbang.
"Dia berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyelidikan tanpa prasangka, sambil memberi ruang bagi aparat hukum untuk bekerja secara profesional," katanya.
Kami mengajak seluruh warga dan media agar tidak melakukan dugaan yang bisa mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan tetap memegang prinsip transparansi dan taat hukum dalam setiap tindakannya," ujar Anna.
Alasan KPK Cekal Yaqut
KPK mengungkapkan alasan pembatasan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Pemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut mengenai pembagian kuota haji tambahan menjadi salah satu bukti penting yang dimiliki oleh penyidik.
Wakil Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa tindakan pencegahan terhadap Yaqut adalah bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memberi perintah dan menerima aliran dana dalam kasus ini.
Ini yang ditahan, salah satunya Saudara YCQ. Hal ini juga disampaikan bahwa saat ini kami sedang mencari siapa yang memberikan perintah serta siapa yang menerima uang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep menekankan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut kini menjadi salah satu bukti yang sangat berpotensi untuk menentukan status tersangka.
Mengenai adanya SK yang ditandatangani oleh Saudara YCQ, apakah ini akan menjadi potensi tersangka? Nah, hal ini merupakan salah satu bukti. Jadi kita perlu banyak bukti seperti ini, salah satunya sudah kita dapatkan," katanya.
Pemanggilan Yaqut Tergantung Penyidik
KPK akan segera mengirimkan pemanggilan kedua kepada Yaqut guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.
"Segera akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Budi menyatakan, pemanggilan pasti akan dilakukan karena penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut.
Penyidik, menurutnya, akan mengajukan pertanyaan klarifikasi terkait temuan dari penggeledahan tersebut.
"Selain itu, seminggu yang lalu telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah terkait. Jelas penyidik perlu melakukan klarifikasi terhadap temuan dari penggeledahan tersebut," katanya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, jadwal pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bergantung pada pihak penyidik.
Oleh karena itu, Setyo mengatakan bahwa rencana pemanggilan terhadap Yaqut bergantung pada kebutuhan penyidik KPK.
"Pimpinan tentu tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, seperti waktu penyidikan, hari, maupun jam. Semua itu berada di bawah wewenang penyidik," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Namun, Setyo memastikan bahwa Yaqut akan dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Selain itu, menurutnya, rumah Yaqut pernah digeledah oleh penyidik KPK pada 15 Agustus 2025.
"Kemudian akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap pihak-pihak yang lokasinya dilakukan penyelidikan," ujar Setyo.
Setyo Budiyanto berharap penunjukan tersangka segera dilakukan. Kini masyarakat menantikan KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Yaqut Cholil Qoumas.
Mengenai apakah pengumuman tersangka akan dilakukan pada Jumat Keramat? Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat tergantung pada hasil pemeriksaan dan analisis berbagai dokumen serta barang bukti yang relevan.
Menurutnya, proses ini penting untuk memperkuat pembentukan kasus.
Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera mengajukan permohonan kepada auditor negara untuk melakukan audit guna menentukan kerugian keuangan negara secara akurat.
"Nah, dari sana nanti akan dipastikan adanya kerugian keuangan negara yang memperkuat dugaan terhadap tersangka," katanya Senin (18/8/2025).
KPK telah mengambil keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga telah melarang Yaqut melakukan perjalanan ke luar negeri.
Setelah mengambil keterangan Yaqut, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Masalah Kasus Kuota Haji
Inti permasalahan dalam kasus ini terkait dengan perubahan pengalokasian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Berdasarkan peraturan Undang-Undang, pembagian dana seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler yang diurus oleh pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola oleh agen perjalanan.
Namun, KPK menduga terdapat penyimpangan di mana kuota tambahan dibagi sama rata 50:50, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
"Nah di sini penyidik akan melakukan penyelidikan mengenai perintah-perintah pengaturan kuota tersebut serta aliran dana yang pastinya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perhitungan awal yang dilakukan oleh internal KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat besar.
"Pada kasus ini, perkiraan kerugian negara awalnya melebihi Rp 1 triliun," ujar Budi Prasetyo.
Ia menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan dieksplorasi lebih lanjut.
Tanda Tangan pada SK Menag Yaqut
Tanda tangan Yaqut dalam Surat Keputusan (SK) pengaturan kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti penting yang dimiliki oleh penyidik.
Mengenai adanya SK yang ditandatangani oleh saudara YCQ, apakah ini akan menjadi indikasi sebagai tersangka potensial? Nah, hal ini menjadi salah satu bukti. Jadi kita perlu banyak bukti seperti ini, salah
sudah kita dapatkan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung
Bendera Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep menyatakan bahwa larangan Yaqut melakukan perjalanan ke luar negeri adalah bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.
Ini yang dilarang, salah satunya saudara YCQ. Hal ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa
yang memberi perintah serta siapa yang menerima uang," kata Asep.
Asep menekankan bahwa surat keputusan yang ditandatangani Yaqut kini menjadi salah satu bukti yang sangat mungkin digunakan untuk menjadikan Yaqut sebagai tersangka.
KPK juga mengeksplorasi kemungkinan adanya usulan yang berasal dari bawah yang sengaja "diberikan" untuk ditandatangani.
Kita perlu mencari bukti-bukti tambahan yang memperkuat, serta kita akan menggali lebih dalam mengenai proses terbitnya SK tersebut.
"Apakah ada yang lebih tinggi daripada itu lalu memberi perintah atau bagaimana? Itu yang sedang kita pelajari," ujar Asep.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Ilham Rian Pratama, Theresia Felisiani, Dodi)
KOMENTAR